JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta kembali meningkat secara signifikan.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepgub itu diteken Anies pada 16 Juli 2020.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta hingga PSBB Transisi Diperpanjang
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," bunyi diktum ketua Kepgub itu seperti dikutip Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Sejumlah kegiatan diizinkan beroperasi selama perpanjangan PSBB transisi dengan syarat membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Kegiatan yang diizinkan adalah ibadah rutin di tempat ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil; kegiatan di perkantoran, rumah makan, pabrik dan pergudangan, bengkel, tempat servis dan fotokopi.
Kemudian, aktivitas UMKM binaan Pemprov DKI, showroom, pasar, mal, dan pertokoan/retail; serta aktivitad di taman rekreasi, kebun binatang, salon, dan barbershop serta usaha pariwisata.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (17/7/2020) sampai 30 Juli 2020.
Baca juga: Pemkot Ambon Berlakukan PSBB Transisi, Aktivitas Ekonomi Kembali Dibuka
"Kami di DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu PSBB transisi ini sampai dua pekan ke depan sebelum kita bisa beralih ke fase kedua," ujar Anies, Kamis (16/7/2020).
Anies mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB transisi. Tak hanya itu, dia juga mengimbau warga untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak mininal satu meter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.