JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi peraturan daerah (perda) tentang rencana detail tata ruang (RDTR).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, salah satu hal yang akan dimasukkan ke dalam perda tersebut adalah soal daratan hasil reklamasi di kawasan Ancol Timur, Jakarta Utara.
"Sedang diproses sama DPRD, prinsipnya kami akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata pria yang akrab disapa Ariza kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Penjelasan Anies Terkait Reklamasi Ancol, Klaim Cegah Banjir hingga soal Janji Kampanye
Ariza menegaskan, reklamasi untuk memperluas kawasan Ancol Timur merupakan bagian dari proyek penanganan banjir Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009.
Kawasan Ancol Timur merupakan lokasi sedimentasi tanah hasil pengerukan tanah di 15 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta untuk mengatasi banjir.
"Jadi, kegiatan perluasan ini juga dimaksudkan untuk program penanganan banjir, sehingga tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 15 sungai, 5 waduk besar di Jakarta, dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," ujar Ariza.
Baca juga: Reklamasi Ancol Diklaim Bisa Atasi Banjir Jakarta, tapi Bisa Ancam Pemulihan Teluk Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Anies Bilang Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye
Reklamasi perluasan kawasan Ancol pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Menanggapi berbagai kritikan, Anies mengklaim, proyek yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol, yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ucap Anies, Sabtu (10/7/2020).
Menurut Anies, proyek reklamasi Ancol untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.