JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperpanjang waktu sosialisasi soal kewajiban penumpang kereta rel listrik (KRL) mengenakan pakaian lengan panjang.
Vice President Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang yang tidak memakai baju lengan panjang belum bisa dikenai sanksi.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar Anne dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Mulai Minggu Depan, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang
Anne berujar, kebijakan penumpang wajib mengenakan baju lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjung Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan tersebut, salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan penumpang KRL adalah mengenakan pakaian lengan panjang.
"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian lengan panjang seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," kata dia.
Baca juga: Hindari Antrean Penumpang KRL Tiap Senin Pagi dengan Bus Gratis, Ini 5 Titik Keberangkatannya
Selain mengenakan pakaian lengan panjang, protokol kesehatan lainnya yang harus dilaksanakan, yakni penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh.
"Pengguna juga disarankan menggunakan alat pelindung diri tambahan, misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan," ucap Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.