JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk bantuan uang pangkal bagi siswa terdampak Covid-19 yang bakal masuk sekolah swasta akan menggunakan anggaran bantuan tidak terduga (BTT).
Selain itu bantuan yang secara rinci berjumlah Rp 171.065.500.000 ini bisa juga dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020.
Angka ini dibahas dalam rapat pimpinan bantuan biaya masuk sekolah swasta yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Bantu 85.000 Siswa yang Tak Lolos PPDB untuk Masuk Sekolah Swasta
"Ini sudah dihitung alternatif pembiayaannya (uang pangkal), bisa melalui BTT, bisa melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2020. Kenapa bisa melalui APBD perubahan? Karena sekolah-sekolah swasta memberikan kesempatan perpanjangan pembayaran," ucap Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto dalam video rapat yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI, Minggu (19/7/2020).
Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi juga menyebutkan bahwa anggaran tersebut lebih dimungkinkan masuk dalam BTT.
Ia menjelaskan, anggaran BTT disiapkan untuk kondisi darurat. Biaya tersebut akan masuk apabila berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kucurkan Rp 171 Miliar untuk Bantu Siswa Masuk Sekolah Swasta
Tiga bidang yang bisa menggunakan anggaran BTT ini adalah kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
"Ini masuk jaring pengaman sosial. namun yang perlu kita melihat risikonya, terkait dengan definisi jaring pengaman sosial yang tadi, kalau memang yang mau dimasukkan semua peserta yang tidak tertampung di sekolah negeri, akan dialokasikan anggarannya melalui bantuan uang pangkal," jelas Michael.
Untuk APBD-P menjadi alternatif karena bersifat pemberian bantuan dan bisa dialokasikan di belanja tidak langsung khususnya hibah.
Baca juga: Rencana Besaran Bantuan Uang Masuk Sekolah Swasta bagi Siswa Tak Lolos PPDB DKI
Bila dimasukkan dalam komponen hibah, akan tersaring siapa yang berhak untuk menerima hibah.
"Tentunya kita di gugus tugas punya bidang akuntabilitas dan di sana, ada BPKP, kejaksaan, reskrimsus. Nanti saya rapatkan dengan mereka. Apakah dimungkinkan ini masuk dalam kategori BTT," kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri juga menyetujui bila biaya ini dimasukkan BTT.
Menurut dia, karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Mei tentang pengutamaan penggunaan alokasi kegiatan tertentu terkait dengan belanja penanganan Covid-19.
"Kalau merujuk pada Permendagri ini bisa diberikan melalui anggaran BTT karena bisa hibah atau bansos. Ini ada payung hukumnya nanti tinggal dibahas tim gugus tugas," tambahnya.
Anies pun setuju bila anggaran Rp 171 miliar dibebankan pada BTT Covid-19.