Reklamasi adalah kenyataan masif di negara bagian ini. Mayoritas kondisi tanah di Louisiana adalah rawa. Mirip dengan tetangganya Texas, Mississippi dan Alabama.
Bill Burnet, rekan pegawai dari NOAA (National Oceanography and Atmospheric Agency) berkisah, ketika terjadi musibah badai Katrina (tahun 2005) wilayah negara bagian Alabama dan Mississippi yang paling parah kerusakannya.
Sedangkan Louisiana relatif kecil karena punya banyak dam pada alur sungai dan juga dilindungi dengan lembaran beton pancang. Selain itu, kanal-kanal air di Louisiana lebih banyak, seperti di Belanda.
Hal yang menarik di Louisiana, beberapa kawasan konservasi di daerah delta sungai Mississippi dipertahankan dengan vegetasi rumput semak pantai (salt marsh) dan lembaran beton pancang.
Saat badai Katrina, peredaman gelombang sudah terjadi jauh dari kota dan pemukiman. Lantas diredam pula dengan banyaknya kanal dan kawasan vegetasi buatan di lahan reklamasi.
Apakah kebetulan atau tidak, perusahaan konsultan teta letak dam dan ruang kanal di New Orleans adalah dari Belanda. Entah kebetulan atau tidak, bandara Schiphol di Belanda dan Louis Armstrong New Orleans sama-sama dibawah permukaan air laut.
Ini adalah fakta kesekian, bahwa wilayah reklamasi jika dikelola dengan baik, pasti banyak manfaatnya, salah satunya dalam meredam gelombang badai.
Opini personal terkait reklamasi di Ancol
Permasalahan hukum tidak akan dikomentari pada tulisan ini. Apakah Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No 1 Tahun 2014? Biarlah itu diselesaikan otoritas hukum negara dan badan negara yang berwenang.
Kita kilas balik sejarah Ancol sebentar. Ada istilah menakutkan soal Ancol pada tahun 1960-an, yang mana wilayah itu dulu disebut “tempat jin buang anak”.
Sebutan itu muncul karena suasananya seram saat malam hari dan lembab di siang hari. Juga merupakan wilayah sumber penyakit malaria dan kawasan rawa yang tak elok dilihat. Parahnya, dia berada di Ibu Kota Negara.
Namun, sejak berdirinya BPP (badan pelaksana pembangunan) Proyek Ancol (1966) dan kemudian menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tahun 1992, Ancol menjadi mesin uang Pemda DKI.
Ancol adalah bukti bahwa reklamasi bertahap sejak tahun 1970-an sampai sekarang berhasil menghasilkan fulus, membuka lapangan kerja, menjadi kawasan perumahan elite, kawasan perkantoran maritim, kawasan hijau, tempat kuliner, dan pintu gerbang ke kepulauan Seribu.
Saya yakin dengan aset perusahaan sebesar Rp 4 Triliun tahun 2019, akan meningkat terus seiring perkembangan ekonomi Jakarta. Apalagi pendapatan usaha bisa dipertahankan Rp 1,3 T dan ditingkatkan.
Rencana membangun Museum Peradaban Islam dan kawasan Wisata Baru di lahan reklamasi adalah hal positif, yang akan meningkatkan nilai saham publik (sebanyak 10 persen), PT. Pembangunan Jaya (18 persen) dan Pemerintah DKI (72 persen).
Mengenai proses dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pasti sudah disiapkan perusahaan. Tentunya sudah menganalisis dampak banjir rob dan juga genangan karena hujan. Apalagi ini adalah perusahaan terbuka.
Penulis telah memberikan fakta reklamasi di Belanda, Singapura, dan Louisiana AS. Terlihat fakta manfaat ekonomi, manfaat konservasi, dan dampak positif pada budaya.
Reklamasi pada intinya adalah pengelolaan kawasan (spatial planning & management) secara profesional, yang di dalamnya ada aspek konservasi alam, akomodasi budaya dan kepentingan nasional dan logis secara bisnis.
Klarifikasi dari Pemerintah Singapura
Menanggapi artikel kolom ini, pihak pemerintah Singapura menegaskan sudah tidak mengimpor pasir laut dan pasir daratan dari Indonesia.
Sekretaris Satu (Politik) Singapura, Khairul Azman bin Rahmat, menegaskan, kebijakan itu dilakukan sejak pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor pasir laut pada Februari 2003 dan pasir daratan pada Februari 2007.
"Singapura mengimpor pasir secara komersial dari berbagai negara. Kami menerapkan kontrol ketat untuk memastikan bahwa pemasok mendapatkan pasir sesuai dengan hukum dan peraturan negara dimana sumber pasir berasal," kata Khairul.
Khairul menjelaskan, pemasok harus mendapatkan pasir dari wilayah yang memiliki izin secara hukum, mematuhi semua undang-undang perlindungan lingkungan di negara sumber, dan memiliki dokumentasi dan izin ekspor pasir yang dikeluarkan oleh otoritas di negara sumber.
"Singapura tidak memaafkan perdagangan atau pengambilan pasir yang melanggar hukum dan undang-undang di negara sumber," kata Khairul.
"Otoritas Singapura akan menyelidiki semua dugaan kasus penyelundupan pasir atau para pengimpor pasir ke Singapura yang menggunakan penipuan dokumentasi dan izin, jika terdapat bukti," demikian klarifikasi yang disampaikan Khairul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.