BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut aturan Kemendikbud terlalu kaku tak mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Menurut dia, selama aturan protokol pencegahan Covid-19 terpenuhi, maka seharusnya tak masalah sekolah melakukan KBM tatap muka.
Hal itu menanggapi pernyataan pihak Kemendikbud yang tidak mengizinkan Pemkot Bekasi untuk membolehkan sekolah gelar KBM tatap muka.
“Nah saya selaku kepala daerah memikirnya adalah menyeimbangkan antara kebutuhan warga dengan aturan yang berlaku. Kalau aturannya kaku, ketat ya nanti di mana masyarakat untuk berekspresi,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka, SMA AL-Azhar Bekasi Tetap Belajar Daring
Pria yang akrab disapa Pepen minta Kemendikbud beri saran agar Kota Bekasi dibolehkan gelar KBM tatap muka.
Pasalnya, hingga kini surat rekomendasi perizinan sekolah di Bekasi gelar KBM tatap muka dari Pemkot belum juga dijawab.
“Ya kan kita sudah menyampaikan surat, kalau tidak diizinkan kan dijawab, apa yang harus dipenuhi. Pemerintah sudah bilang ada yang namanya adaptasi proporsional, tatanan hidup baru atau new normal. Inikan semuanya juga sama proses penyesuaian,” kata Rahmat.
Ia yakin jika KBM sekolah tatap muka digelar, maka pihak Pemkot bisa mengantisipasi penularan Covid-19.
Sebab Kota Bekasi telah memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk gelar KBM tatap muka.
“Kan sekarang yang minta gelar KBM tatap muka bukan sekolah saja tetapi orangtua juga. Kecuali ada beberapa lah yang mengkhawatirkan. Semua khawatir tetapi kemampuan Pemkot terhadap sarana dan prasarana dalam menanggulangi Covid-19 sudah luar biasa. Sehingga program pembatasan pemutusan mata rantai tetap berjalan tetapi masyarakatnya juga aman. Nah itu yg kitq inginkan di Kota Bekasi,” tutur dia.
Baca juga: Hanya 20 Persen Orangtua Siswa SMPN 2 Bekasi Izinkan Anaknya Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyebut Pemkot Bekasi telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pasalnya Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role mode menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski daerahnya belum berada di zona hijau.
“Kota Bekasi belum zona hijau. Tidak boleh membuka sekolah dengan tatap muka. Itu melanggar SKB 4 Menteri, termasuk Mendagri yang menjadi pembina utama pemerintah daerah,” ucap Hamid melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2020).
Hamid mengaku, pihak Kemendikbud telah menerima surat rekomendasi perizinan sekolah gelar tatap muka dari Pemkot Bekasi.
Baca juga: Mulai 20 Juli, 4 Sekolah di Kota Bekasi Belajar dengan Tatap Muka
Namun ia menegaskan, pihak Kemendikbud tidak memberi izin kepada Pemkot Bekasi untuk membolehkan sekolah gelar KBM tatap muka.
Pemkot Bekasi setidaknya mengizinkan empat sekolah melakukan KBM tatap muka yang rencananya dimulai Senin ini.
Empat sekolah tersebut, yakni Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 02.
Menurut Pemkot Bekasi, empat sekolah tersebut menjadi role model penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Namun, tak semua sekolah menjalani KBM tatap muka. Dari empat sekolah yang diizinkan, hanya Sekolah Victory Plus yang sudah lakukan tatap muka.
Tiga sekolah lain merasa belum siap melakukan KBM tatap muka sehingga masih melakukan KBM secara daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.