JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Catherine Wilson telah mengajukan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Memang benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi. Itu silahkan aja," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) terkait permohonan rehabilitasi itu.
"Yang mengetahui semua BNNK. Dia mengajukan, apakah nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja tidak masalah," katanya.
Menurut Yusri, penyidik kini mencoba merampungkan penyidikan kasus Catherine. Apapun keputusan BNNK, proses hukum akan tetap berjalan.
Polisi menangkap artis Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Baca juga: Polisi Kirim Sampel Rambut Catherine Wilson ke Labfor
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.