KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Wahidin, salah satu nelayan yang menjadi korban komplotan perompak di laut Kepulauan Seribu, menceritakan kisah tragisnya saat dirampok.
Ia bercerita, tanpa basa-basi kapal perompak mendekat ke kapalnya dan para perompak langsung naik ke kapal Wahidin.
"Langsung dia naik ke kapal, langsung dia minta-minta, Pak," kata Wahidin di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Para perompak mengeluarkan senjata api dan sejata tajam untuk menakut-nakuti nelayan.
"Kalau tidak dikasih dia mengeluarkan senjata," cerita Wahidin.
Baca juga: Polisi Kejar Pimpinan Perompak yang Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu
Setelah mengancam, perompak menelusuri kapal dan mengambil hasil laut yang ada di kapal. Saat itu hasil tangkapan yang ada di dalam kapal Wahidin adalah cumi.
Para perompak kemudian mengambil cumi dan bahan bakar minyak jenis solar persediaan kapal milik Wahidin. Setelah itu, perompak kabur.
Wahidin mengatakan, dia sudah dua kali disantroni komplotan perompak. Hasil melautnya pun diambil. Bukan hanya Wahidin yang menjadi korban, beberapa nelayan juga merasakan hal yang sama.
Para nelayan yang jadi korban akhirnya melaporkan pengalaman pahit mereka ke polisi setempat.
Polisi melalui Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya kemudian mengejar dan menangkap salah satu gerombongan perompak itu yang terdiri dari empat orang.
Tersangka perompak bernama Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42) ditangkap di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, hari Minggu kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat pengisap sabu-sabu/ bong beserta dua pipet sisa pakai.
Keempat orang itu kini dijerat dengan pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.