Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Depok Mulai Abai Pakai Masker, Ancaman Denda di Depan Mata...

Kompas.com - 21/07/2020, 06:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok tercatat sebagai kota pertama di Jawa Barat dengan total kasus positif Covid-19 tembus 1.000 kasus, tepatnya 1.011 kasus sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.

Meski demikian, hingga Senin (20/7/2020), sebanyak 77 persen pasien sudah dinyatakan pulih, sementara sekitar 3 persen lainnya meninggal dunia.

PSBB Proporsional dengan kewaspadaan level 3 masih berlaku di Depok kendati sejumlah aktivitas sudah mulai diizinkan kembali buka.

Protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker, menjadi hal yang tak boleh luput bagi warga selama beraktivitas di tengah pandemi.

Baca juga: Denda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek Jera

Di Depok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hendak menggalakkan kewajiban bermasker, karena warga Depok dianggap sudah mulai abai terhadap kewajiban mengenakan masker.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal soal penggalakan ini:

1. Gerakan Depok Bermasker

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok beranggapan bahwa pengetatan kewajiban bermakser bagi warga Depok dapat disampaikan melalui "Gerakan Depok Bermasker".

Gerakan ini dilakukan sejak Senin pagi kemarin sampai Rabu besok, di mana pejabat pemerintah turun ke 5 titik persimpangan jalan raya untuk menggencarkan sosialisasi pemakaian masker kepada warga.

Gerakan selama 3 hari ini dianggap menjadi waktu toleransi dari pemerintah sebelum memberlakukan sanksi yang lebih "keras" bagi warga yang tak bermasker di Depok.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus 1.000, Tertinggi di Jawa Barat

2. Akan denda jika ngotot tak pakai masker

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny berujar, jika setelah Gerakan Depok Bermasker masih dijumpai warga yang tak mengenakan masker maka pihaknya akan segan-segan menjatuhkan denda.

Pengenaan denda akhirnya dipilih karena selama ini Satpol PP Kota Depok hanya mengenakan teguran atau sanksi sosial kepada warga Depok yang tak bermasker saat di luar rumah.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda, Senin.

3. Besaran denda maksimal Rp 250.000

Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

"Nanti (warga tak bermasker) akan kami tilang sesuai ketentuan, antara Rp 50.000-250.000. Besar nominal dendanya berapa nanti dilihat dari kasus per kasus," ujar Lienda.

Baca juga: Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com