DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok tercatat sebagai kota pertama di Jawa Barat dengan total kasus positif Covid-19 tembus 1.000 kasus, tepatnya 1.011 kasus sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Meski demikian, hingga Senin (20/7/2020), sebanyak 77 persen pasien sudah dinyatakan pulih, sementara sekitar 3 persen lainnya meninggal dunia.
PSBB Proporsional dengan kewaspadaan level 3 masih berlaku di Depok kendati sejumlah aktivitas sudah mulai diizinkan kembali buka.
Protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker, menjadi hal yang tak boleh luput bagi warga selama beraktivitas di tengah pandemi.
Baca juga: Denda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek Jera
Di Depok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hendak menggalakkan kewajiban bermasker, karena warga Depok dianggap sudah mulai abai terhadap kewajiban mengenakan masker.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal soal penggalakan ini:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok beranggapan bahwa pengetatan kewajiban bermakser bagi warga Depok dapat disampaikan melalui "Gerakan Depok Bermasker".
Gerakan ini dilakukan sejak Senin pagi kemarin sampai Rabu besok, di mana pejabat pemerintah turun ke 5 titik persimpangan jalan raya untuk menggencarkan sosialisasi pemakaian masker kepada warga.
Gerakan selama 3 hari ini dianggap menjadi waktu toleransi dari pemerintah sebelum memberlakukan sanksi yang lebih "keras" bagi warga yang tak bermasker di Depok.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus 1.000, Tertinggi di Jawa Barat
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny berujar, jika setelah Gerakan Depok Bermasker masih dijumpai warga yang tak mengenakan masker maka pihaknya akan segan-segan menjatuhkan denda.
Pengenaan denda akhirnya dipilih karena selama ini Satpol PP Kota Depok hanya mengenakan teguran atau sanksi sosial kepada warga Depok yang tak bermasker saat di luar rumah.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.
"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda, Senin.
Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
"Nanti (warga tak bermasker) akan kami tilang sesuai ketentuan, antara Rp 50.000-250.000. Besar nominal dendanya berapa nanti dilihat dari kasus per kasus," ujar Lienda.
Baca juga: Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB
Penilaian soal berat pelanggaran akan dilakukan oleh petugas Satpol PP di lapangan.
"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.
"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.
Mekanisme pembayaran denda akibat tak memakai masker di Depok hanya dapat dilakukan via Bank Jawa Barat (BJB).
Hal ini disebabkan karena uang yang ditarik hasil denda akan masuk ke kas daerah Kota Depok.
Lienda menegaskan, petugas Satpol PP tidak diperkenankan menarik denda.
"Nanti kami koordinasikan agar petugas BJB ada di lapangan (di lokasi razia bersama Satpol PP). Kalau nanti ada petugas BJB, boleh bayar langsung di lapangan tapi ke petugas BJB," kata dia.
Baca juga: Kepala Satpol PP Depok: Warga Mulai Abai Pakai Masker
"Tapi kalau misalnya tidak ada pun, tidak jadi masalah, dan akan diminta untuk bayar di kantor BJB setempat. Nanti ada bagian khusus melayani pembayaran denda administrasi PSBB seperti yang lalu-lalu," jelas Lienda.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, ada sejumlah pengecualian bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum dari konsekuensi denda.
Ia menyatakan, masih ada kemungkinan untuk pengenaan sanksi sosial sebagaimana yang selama ini dijalankan, namun kembali lagi sesuai kadar pelanggaran di lapangan.
"Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olahraga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujar dia melalui keterangan tertulis.
“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," lanjut Idris.
Ia juga mengklaim bahwa Gerakan Depok Bermasker selama 3 hari ini bakal disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.