Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Warga Depok Mulai Abai Pakai Masker, Ancaman Denda di Depan Mata...

Kompas.com - 21/07/2020, 06:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok tercatat sebagai kota pertama di Jawa Barat dengan total kasus positif Covid-19 tembus 1.000 kasus, tepatnya 1.011 kasus sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.

Meski demikian, hingga Senin (20/7/2020), sebanyak 77 persen pasien sudah dinyatakan pulih, sementara sekitar 3 persen lainnya meninggal dunia.

PSBB Proporsional dengan kewaspadaan level 3 masih berlaku di Depok kendati sejumlah aktivitas sudah mulai diizinkan kembali buka.

Protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker, menjadi hal yang tak boleh luput bagi warga selama beraktivitas di tengah pandemi.

Baca juga: Denda Warga Tak Bermasker, Pemkot Depok Ingin Beri Efek Jera

Di Depok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hendak menggalakkan kewajiban bermasker, karena warga Depok dianggap sudah mulai abai terhadap kewajiban mengenakan masker.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal soal penggalakan ini:

1. Gerakan Depok Bermasker

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok beranggapan bahwa pengetatan kewajiban bermakser bagi warga Depok dapat disampaikan melalui "Gerakan Depok Bermasker".

Gerakan ini dilakukan sejak Senin pagi kemarin sampai Rabu besok, di mana pejabat pemerintah turun ke 5 titik persimpangan jalan raya untuk menggencarkan sosialisasi pemakaian masker kepada warga.

Gerakan selama 3 hari ini dianggap menjadi waktu toleransi dari pemerintah sebelum memberlakukan sanksi yang lebih "keras" bagi warga yang tak bermasker di Depok.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Tembus 1.000, Tertinggi di Jawa Barat

2. Akan denda jika ngotot tak pakai masker

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny berujar, jika setelah Gerakan Depok Bermasker masih dijumpai warga yang tak mengenakan masker maka pihaknya akan segan-segan menjatuhkan denda.

Pengenaan denda akhirnya dipilih karena selama ini Satpol PP Kota Depok hanya mengenakan teguran atau sanksi sosial kepada warga Depok yang tak bermasker saat di luar rumah.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.

"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda, Senin.

3. Besaran denda maksimal Rp 250.000

Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

"Nanti (warga tak bermasker) akan kami tilang sesuai ketentuan, antara Rp 50.000-250.000. Besar nominal dendanya berapa nanti dilihat dari kasus per kasus," ujar Lienda.

Baca juga: Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB

Penilaian soal berat pelanggaran akan dilakukan oleh petugas Satpol PP di lapangan.

"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.

"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.

4. Bayar denda harus ke BJB

Mekanisme pembayaran denda akibat tak memakai masker di Depok hanya dapat dilakukan via Bank Jawa Barat (BJB).

Hal ini disebabkan karena uang yang ditarik hasil denda akan masuk ke kas daerah Kota Depok.

Lienda menegaskan, petugas Satpol PP tidak diperkenankan menarik denda.

"Nanti kami koordinasikan agar petugas BJB ada di lapangan (di lokasi razia bersama Satpol PP). Kalau nanti ada petugas BJB, boleh bayar langsung di lapangan tapi ke petugas BJB," kata dia.

Baca juga: Kepala Satpol PP Depok: Warga Mulai Abai Pakai Masker

"Tapi kalau misalnya tidak ada pun, tidak jadi masalah, dan akan diminta untuk bayar di kantor BJB setempat. Nanti ada bagian khusus melayani pembayaran denda administrasi PSBB seperti yang lalu-lalu," jelas Lienda.

5. Pengecualian denda

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, ada sejumlah pengecualian bagi warga yang tak memakai masker di tempat umum dari konsekuensi denda.

Ia menyatakan, masih ada kemungkinan untuk pengenaan sanksi sosial sebagaimana yang selama ini dijalankan, namun kembali lagi sesuai kadar pelanggaran di lapangan.

"Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olahraga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujar dia melalui keterangan tertulis.

“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," lanjut Idris.

Ia juga mengklaim bahwa Gerakan Depok Bermasker selama 3 hari ini bakal disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com