Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

Kompas.com - 21/07/2020, 08:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.

"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya selama PSBB transisi tanggal 5 juni sampai kemarin (19 Juli)," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: 28.759 Orang Ditindak karena Tak Gunakan Masker Selama PSBB Transisi di Jakarta

"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu 1.663.560.000," lanjutnya.

Arifin menyampaikan aturan PSBB yang paling banyak dilanggar penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Per 19 Juli 2020, tercatat 28.759 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.

Rinciannya adalah sebanyak 1.990 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 379.910.000. Sedangkan, sebanyak 26.769 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB baik yang tidak mematuhi batasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya adalah Rp 227.350.000.

Baca juga: Gubernur Cabut PSBB Transisi di DKI jika Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan

"Ada juga (denda yang terkumpul dari) kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata, yaitu tempat hiburan yang belum boleh buka seperti griya pijat, diskotek, dan karaoke mencapai Rp156.560.000," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com