JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Asphija menilai Pemprov DKI Jakarta tak memberikan perhatian kepada para pengusaha dan karyawan hiburan.
“Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati,” kata Ketua Umum Asphija, Hana Suryani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020) pagi.
Baca juga: Selasa Besok, Para Pekerja Tempat Hiburan Bakal Demo Minta Pembukaan Usaha
Ia menilai pemerintah tak menciptakan diskusi dan imbauan kepada pengusaha hiburan demi mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
“Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat, karena usaha kami saja belum buka,” tambah Hana.
Ia menyebutkan, puluhan ribu karyawan sudah menjadi penggangguran dan kelaparan. Keluarga para karyawan tempat hiburan juga mengalami kesusahan.
“Mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan. Belum lagi usaha-usaha kecil lain yg berdampak dari usaha hiburan juga sudah mengeluh kelaparan,” tambahnya.
Hana juga mengatakan banyak pengusaha yang sudah rugi dan gulung tikar lantaran tak mampu membayar sewa gedung dan ruko.
Sementara, pengusaha yang bertahan harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan.
Hana mempertanyakan tempat usaha lain yang sudah boleh beroperasi. Namun, pembukaan tempat usaha lain tidak berlaku untuk tempat hiburan.
“Apakah tempat-tempat usaha yang sudah aman? Belum tentu, pelanggaran terjadi di mana-mana, Pemerintah ke mana? Kami yang mempunyai izin legal malah dilarang buka,” jelas Hana.
Ia menyebutkan, tempat yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasi dengan segala pelanggarannya.
Ia tak menampik jika pemerintah telah memberikan teguran dan penyegelan bagi tempat hiburan malam yang melanggar.
“Lalu usaha tersebut buka lagi. Di mana keadilan buat kami? Kami hanya disuguhkan dengan kepanikan dan kecemasan. Justru ini yang membuat kami tidak sehat,” ujar Hana.
Baca juga: Turun Tangan Pemprov DKI Bantu Siswa yang Gagal Lolos PPDB untuk Masuk Sekolah Swasta
Pekerja tempat hiburan berencana menggelar unjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020) pukul 10.00 WIB di depan Balai Kota.
Dari data yang tercatat Asphija, ada sekitar 1.000 karyawan yang terdiri usaha diskotek, karaoke, bar, musik hidup, dan griya pijat akan ikut demo.
Karyawan usaha hiburan ingin berdiskusi dan meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait nasib usaha hiburan malam di tengah pandemi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Jakarta Sebut Anak Buahnya Bukan Musuh Masyarakat
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (17/7/2020) sampai 30 Juli 2020.
Anies berujar, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.
Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.