Biasanya para perompak menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari.
Tidak segan-segan para komplotan perompak membekali diri dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Badik, parang, airsoft gun, hingg kampak dibawa mereka dengan tujuan untuk menakut-nakuti nelayan.
Bahkan ketika perompak meminta dan tidak dikasih oleh nelayan, perompak ini akan berbuat jahat dengan melukai nelayan.
Wahidin, salah satu nelayan di Kepulauan Seribu mengaku sudah dua kali hasil tangkapan cuminya diambil oleh komplotan perompak.
Baca juga: Wahidin 2 Kali Jadi Sasaran Perompak di Perairan Kepulauan Seribu
"Langsung dia naik ke kapal, langsung dia minta-minta," kata Wahidin di kantor Ditpolairud.
Wahidin berusaha melawan. Namun, perompak langsung mengeluarkan senjata api dan sejata tajam untuk menakut-nakuti. Hasil tangkapan Wahidin pun dijarah.
"Kalau tidak dikasih dia mengeluarkan senjata," cerita Wahidin.
Hasil jarahan itu nantinya dijual ke wilayah Bangka Belitung, Kalimantan, dan sebagian wilayah Sumatera.
Setelah ditangkap, komplotan perompak ini mengaku sudah dua tahun merompak. Mereka bekerja dalam empat tim, satu tim terdiri dari empat orang.
"Mereka-mereka ini adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan dan bukan baru, ini sudah hampir sekitar 2 tahun," kata Yusri.
Hasil dari merompak dilaut dikumpulkan menjadi satu oleh pimpinan komplotan.
Polisi kini sedang memburu pimpinan komplotan perompak.
Baca juga: Polisi Kejar Pimpinan Perompak yang Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu
"Pimpinannya ada, yang mengendalikan ada. Bahkan pengakuan awal mereka ada dibagi menjadi empat kelompok," ucap Yusri.
Dalam seminggu, satu kelompok bisa menjarah kapal nelayan satu sampai dua kali.
Tidak menutup kemungkinan, nelayan luar Kepulauan Seribu juga ikut jadi sasaran perompak, sebab luasnya cakupan wilayah tidak hanya di perairan Jakarta saja.
Dari penangkapan komplotan perompak, polisi mengamankan barang bukti satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, airsoft gun, senjata api rakitan, badik, golok, kapak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat isap sabu-sabu (bong) beserta dua pipet sisa pakai.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.