Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Polisi Belum Dicabut, Proses Hukum Lurah Mengamuk Titip Murid Masih Berlanjut

Kompas.com - 21/07/2020, 10:48 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menyebutkan bahwa laporan polisi terhadap Lurah Benda Baru Saidun oleh pihak SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) belum dicabut.

Proses hukum terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang yang dilakukan Saidun pun masih berlanjut.

"Iya betul masih lanjut prosesnya, belum ada pencabutan laporan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Ombudsman Banten Desak Polisi Usut Kasus Lurah Rusak SMA di Tangsel Agar Ada Efek Jera

Supiyanto mengaku bahwa dia belum mengetahui wacana pencabutan laporan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah, seperti yang dikatakan Saidun.

"Saya malah belum tahu," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Supiyanto, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan sudah meminta keterangan dari empat orang saksi.

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yakni barang berupa toples kaca yang dirusak dan rekaman CCTV saat kejadian.

Baca juga: Marah Saat Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Dicurigai Sudah Terima Uang

"Sekarang sudah empat (saksi), masih ada saksi lagi. Ya sambil berjalanya kasus ini, nanti tinggal tunggu waktu," ungkapnya.

Sebelumnya, Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut.

Menurut dia, Lurah Benda Baru Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.

Baca juga: Lurah Benda Baru Tangsel Sebut Murid Titipannya adalah Anak Pegawai Lepas di Kelurahan

"Terlapor (lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.

"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.

Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com