JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI belum mengizinkan tempat hiburan beroperasi selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Berdasarkan hasil audiensi bersama Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) diminta bertemu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasi.
"Hasil audiensi tadi ya kami sarankan bertemu dengan tim Gugus (Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19, tentunya mereka harus bisa menyajikan protokol Covid-19 yang bisa meyakinkan tim gugus tugas," kata Cucu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Karyawan Tempat Hiburan Unjuk Rasa: Pak Anies, Tolong Buka Tempat Hiburan
Ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan.
Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan.
Hana mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila Pemprov DKI belum memutuskan waktu pembukaan tempat hiburan.
Baca juga: 53 Tempat Hiburan di Jakarta Kena Sanksi Selama PSBB Transisi, dari Disegel hingga Didenda
"Harusnya minggu ini sudah ada keputusan, kalau tidak, kalau sampai tidak dan diulur-ulur, kami akan melakukan gelombang kedua dan itu jauh lebih besar," ujar Hana.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (17/7/2020) sampai 30 Juli 2020.
Anies berujar, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.
Baca juga: Tuntut Pembukaan Tempat Hiburan, Asphija: Pemprov DKI Tak Pernah Beri Solusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.