Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika di Kampus Swasta, Polisi Sita 4,6 Kilogram Ganja

Kompas.com - 21/07/2020, 16:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari beberapa paket ganja berukuran besar dan kecil.

“Jadi dibungkus seperti ini yang kami dapatkan, ada sekitar 14 paket dan di sini ada beberapa kilogram yang kami amankan,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Kampus Swasta Jaksel

Adapun barang bukti yang disita adalah satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas coklat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.

Polisi menangkap tujuh orang, dengan tiga orang di antaranya merupakan tiga mahasiswa aktif berinisial II, CR, dan CR. Adapun alumnus kampus swasta di Jakarta Barat berinisial AYH ikut diamankan.

Sementara tiga orang lainnya, yakni sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.

Baca juga: Pakai Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa dan 6 Rekannya di Ciduk Polisi

“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.

Choiron mengatakan, bandar ganja berinisial II merupakan mahasiswa aktif. Sementara, AY dan AS diketahui sebagai pengedar ganja.

“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujar Chairon.

Baca juga: Polisi Sebut Pengguna Ganja yang Ditangkap di TIM merupakan Musisi

Adapun AY dan AS sudah mengedarkan ganja di lingkungan kampus swasta tersebut selama hampir satu tahun.

Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com