JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, jaringan pengedar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“(Informasi) dari Satnarkoba, ada jaringan dalam lapas,” kata Choiron saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Senin (21/7/2020).
Menurut Choiron, jaringan pengedar ganja sudah mengedarkan ganja selama hampir satu tahun.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Kampus Swasta
Pelaku menjual ganja kepada mahasiswa di lingkungan kampus swasta tersebut. Bandar ganja menyimpan paket-paket ganja di indekos.
Polisi menangkap tujuh orang dengan tiga orang merupakan mahasiswa aktif berinisial II, CR, AN, dan alumni universitas swasta di Jakarta Barat berinisial AYH.
Tiga lainnya, yaitu sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.
Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika di Kampus Swasta, Polisi Sita 4,6 Kilogram Ganja
Choiron menambahkan, bandar ganja, yaitu II merupakan mahasiswa aktif. Sementara, dua pengedar ganja, yaitu AY dan AS.
“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujar Chairon.
Adapun AY dan AS merupakan pengedar yang bertugas menjual ganja di lingkungan universitas swasta.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.