DEPOK, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap S (58), Selasa (21/7/2020), seorang warga Depok yang buron sejak Oktober 2019.
S merupakan ayah 4 anak yang dituduh mencabuli salah satu anaknya berusia 10 tahun dan buron ketika istrinya melaporkannya ke polisi Oktober tahun lalu.
Sebagai informasi, kasus S yang menggantung selama nyaris setahun sempat jadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Baca juga: Olah TKP Kasus Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo, Saksi Sempat Lihat Dua Laki-laki
Sampai-sampai, pekan lalu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Depok bersama istri pelaku guna menanyakan tindak lanjut kasus ini.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, S akhirnya terlacak di sekitar Grand Depok City dan langsung ditangkap.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan akan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, di mana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun, beberapa kali," jelas Azis kepada wartawan pada Selasa sore.
"Dan yang bersangkutan atas pasal itu diancam hukumannya 5 sampai 15 tahun," tambahnya.
Baca juga: Polisi Periksa 34 Saksi Kasus Kematian Yodi Prabowo, Seorang Mengaku Tahu Kejadian
Peristiwa pencabulan itu bermula pada suatu hari tahun lalu. S merayu anaknya untuk dicabuli.
Dalam kurun 2 hari, S mengaku mencabuli anaknya 3 kali. Pencabulan terungkap ketika istrinya menemukan ada bercak sperma pada pakaian anaknya itu.
"Dari situ muncul kecurigaan si Ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut, apakah putrinya sakit," kata Azis.
"Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut kemudian si Ibu segera esok harinya melaporkan ke kepolisian, yaitu pada 5 Oktober 2019," jelasnya.
Azis menerangkan, hukuman buat S kemungkinan bakal ditambah sepertiga karena ia merupakan pengawas/orangtua korban, sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.