DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa S (51), ayah yang mencabuli anak kandungnya diketahui beberapa kali mengganti identitas.
Tindakan itu dilakukan S saat kabur setelah istrinya melaporkannya ke polisi pada 5 Oktober 2019.
Hampir setahun buron, S akhirnya ditangkap polisi di sekitar Grand Depok City pada Selasa (21/7/2020).
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis kepada wartawan pada Selasa sore.
"Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok," tambahnya.
Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap
Ia mengatakan, pihaknya sudah bergerak sejak kasus tersebut dilaporkan ke jajarannya. Beberapa kali polisi menemukan identitas yang berlainan di sejumlah lokasi saat upaya pengejaran S.
"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli, ada yang dipalsukan," kata Azis.
Kasus ini sempat jadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Sampai-sampai, pekan lalu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Depok bersama istri pelaku guna menanyakan tindak lanjut kasus ini.
Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Depok, Satu Remaja Kena Bacok lalu Tak Sadarkan Diri
Kala itu Arist berujar, pihak keluarga sudah menyampaikan kepada jajaran Polres Metro Depok bahwa S terpantau ada di bilangan Cibinong, sehingga mereka mendesak polisi agar segera menangkap S.
"Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan saat ini tersangka sedang menjalankan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," jelas Azis.
"Kondisi korban masih trauma mendalam dan masih anak-anak. Mungkin itu tidak terlihat di permukaan, tetapi mungkin kita perlu dalami sisi kejiwaan dan psikologis anak tersebut. Kami sudah menggandeng beberapa organisasi atau kelompok masyarakat yang perhatian terhadap anak korban pencabulan," ungkapnya.
S diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena S merupakan orangtua/pengawas anak yang jadi korban pencabulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.