Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Setelah Buron Hampir Setahun, Pelaku Ganti-ganti Identitas

Kompas.com - 21/07/2020, 19:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan bahwa S (51), ayah yang mencabuli anak kandungnya diketahui beberapa kali mengganti identitas.

Tindakan itu dilakukan S saat kabur setelah istrinya melaporkannya ke polisi pada 5 Oktober 2019.

Hampir setahun buron, S akhirnya ditangkap polisi di sekitar Grand Depok City pada Selasa (21/7/2020).

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis kepada wartawan pada Selasa sore.

"Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok," tambahnya.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap

Ia mengatakan, pihaknya sudah bergerak sejak kasus tersebut dilaporkan ke jajarannya. Beberapa kali polisi menemukan identitas yang berlainan di sejumlah lokasi saat upaya pengejaran S.

"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli, ada yang dipalsukan," kata Azis.

Kasus ini sempat jadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Sampai-sampai, pekan lalu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Depok bersama istri pelaku guna menanyakan tindak lanjut kasus ini.

Baca juga: Tawuran Antarpelajar di Depok, Satu Remaja Kena Bacok lalu Tak Sadarkan Diri

Kala itu Arist berujar, pihak keluarga sudah menyampaikan kepada jajaran Polres Metro Depok bahwa S terpantau ada di bilangan Cibinong, sehingga mereka mendesak polisi agar segera menangkap S.

"Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan saat ini tersangka sedang menjalankan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," jelas Azis.

"Kondisi korban masih trauma mendalam dan masih anak-anak. Mungkin itu tidak terlihat di permukaan, tetapi mungkin kita perlu dalami sisi kejiwaan dan psikologis anak tersebut. Kami sudah menggandeng beberapa organisasi atau kelompok masyarakat yang perhatian terhadap anak korban pencabulan," ungkapnya.

S diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena S merupakan orangtua/pengawas anak yang jadi korban pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com