JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar dalam jaringan pengedar narkoba di kalangan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta merupakan seorang mahasiswa aktif.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq menyebutkan, bandar ganja tersebut berinisial II. Dua mahasiswa lain berinisial CR dan AN menjadi pengedarnya.
"Dan semua lainnya mendapatkan barang dari II yang masih aktif (kuliah)," ujar Choiron.
II merupakan mahasiswa semester 8 di kampus swasta tersebut. II adalah pemasok ganja untuk dua pengedar ganja lainnya yang juga masih berstatus mahasiswa aktif.
Baca juga: Mahasiswa Jual 0,5 Kilogram Ganja di Kampus Tiap Hari
"Mereka jualan di dalam kampus. Kami tangkap di kosannya yang bersangkutan di saudara II tadi," tambah Choiron.
II menyimpan paket-paket ganja di indekos. Choiron menyebutkan, bandar dan pengedar ganja tersebut dikendalikan napi di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan bandar ganja tersebut bukan pemain baru. Menurutnya, ia punya jaringan kuat dan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Dia (bandar) mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus (swasta) itu," ujat Vivick.
Saat beraksi, pengedar ganja membawa ganja ke lingkungan kampus, bahkan ke ruang kuliah, dengan menggunakan tas. Para pengedar beraktivitas seperti biasa, layaknya mahasiswa pada umumnya.
Baca juga: Jaringan Pengedar Ganja di Lingkungan Kampus Dikendalikan Napi
Polisi telah menangkap II bersama enam orang anggota jaringan itu. Tiga dari mereka yang ditangkap itu merupakan tiga mahasiswa, yaitu II, CR, AN. Satu lagi seorang alumnus universitas swasta itu, yaitu AYH.
Tiga lainnya adalah petugas sekuriti sebuah minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumnus dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.