Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabul di Depok Ditangkap Lagi: Dulu Perkosa Si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

Kompas.com - 22/07/2020, 05:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sempat gerah dengan menggantungnya kasus ini. Lebih-lebih, pelaku ialah eks terpidana pencabulan alias berstatus residivis.

Ia bahkan mengulangi lagi kejahatan yang pernah mengirimnya ke bui: mencabuli anak kandung.

Komnas PA pada pekan lalu sampai menyambangi Polres Metro Depok bersama istri tersangka selaku ibu korban sekaligus pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini.

"Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang, residivis (pencabulan) itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup, atau bahkan dikebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum," ujar Arist pekan lalu.

Baca juga: Kasusnya Menggantung, Komnas PA Antar Saksi Pencabulan oleh Ayah Kandung ke Kantor Polisi

"Dia juga bisa ditambahkan sepertiga dari hukumannya karena dia orangtua kandung. Karena ancaman yang cukup berat maka tidak ada alasan untuk polisi tidak segera menangkap itu. Ada yang mau kita tanyakan ada alasan apa," kata dia saat itu.

Azis berdalih, penangkapan ayah cabul yang butuh waktu 9 bulan itu disebabkan karena tersangka piawai mengubah-ubah identitas.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis.

"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan. Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar Grand Depok City (saat ditangkap)," tambahnya.

Ancaman hukuman

Arist Merdeka Sirait mengaku mau mendorong polisi agar mengenakan ancaman pidana yang berat bagi S sebagai ayah kandung yang dua kali mencabuli anaknya dan tak kapok masuk penjara.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 2 Warga Depok Meninggal Dunia

"Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa," kata Arist pekan lalu.

"Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis," imbuhnya.

Mengenai hukuman tambahan kepada S karena tersangka sudah 2 kali mencabuli anaknya dan pernah dipenjara, Azis belum bicara banyak.

Ia hanya mengamini bahwa S bakal diancam hukuman lebih lama karena ia merupakan orangtua yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Sejauh ini, S dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun, plus tambahan sepertiga masa hukuman karena berstatus pelaku-orangtua korban.

"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," ujar Azis.

"Tambahan hukuman yang lain lagi mungkin akan kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com