Azis berdalih, penangkapan ayah cabul yang butuh waktu 9 bulan itu disebabkan karena tersangka piawai mengubah-ubah identitas.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis.
"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan. Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar Grand Depok City (saat ditangkap)," tambahnya.
Arist Merdeka Sirait mengaku mau mendorong polisi agar mengenakan ancaman pidana yang berat bagi S sebagai ayah kandung yang dua kali mencabuli anaknya dan tak kapok masuk penjara.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 2 Warga Depok Meninggal Dunia
"Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa," kata Arist pekan lalu.
"Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis," imbuhnya.
Mengenai hukuman tambahan kepada S karena tersangka sudah 2 kali mencabuli anaknya dan pernah dipenjara, Azis belum bicara banyak.
Ia hanya mengamini bahwa S bakal diancam hukuman lebih lama karena ia merupakan orangtua yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
Sejauh ini, S dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun, plus tambahan sepertiga masa hukuman karena berstatus pelaku-orangtua korban.
"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," ujar Azis.
"Tambahan hukuman yang lain lagi mungkin akan kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.