Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pengusaha Tempat Hiburan Saat Dilarang Beroperasi Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 22/07/2020, 07:41 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu menuai pro dan kontra.

Kali ini, giliran kebijakan menunda sementara operasional tempat hiburan seperti griya pijat dan karaoke selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi selama perpanjangan PSBB transisi yang berlaku hingga 30 Juli 2020 mendatang.

Protes Asphija

Pengusaha dan karyawan tempat hiburan di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengkritik dan menyayangkan pengambilan keputusan tersebut.

Baca juga: Asphija Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tempat Hiburan Tak Segera Dibuka

Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Asphija menilai larangan operasional tempat hiburan menunjukkan sikap tak perhatian dan diskriminasi dari Pemprov DKI kepada para pengusaha dan karyawan tempat hiburan.

"Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati," kata Ketua Umum Asphija, Hana Suryani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Menurut Hana, Pemprov DKI seharusnya berdiskusi terlebih dahulu bersama pengusaha tempat hiburan demi mencari solusi terbaik untuk semua pihak.

"Yang ada usaha hiburan selalu disudutkan oleh tuduhan negatif tentang pelanggaran yang kami tidak perbuat, karena usaha kami saja belum buka," ujar Hana.

Baca juga: Karyawan Tempat Hiburan Demo, DPRD DKI: Sabar, Kita Semua Kondisi Sulit

Hana menyampaikan, puluhan ribu karyawan sudah menjadi penggangguran serta keluarga para karyawan juga mengalami keterpurukan ekonomi akibat larangan operasional itu.

"(Karyawan tempat hiburan) tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan. Belum lagi usaha-usaha kecil lain yg berdampak dari usaha hiburan juga sudah mengeluh kelaparan," ucap Hana.

Tak hanya itu, banyak juga pengusaha tempat hiburan yang sudah rugi dan gulung tikar lantaran tak mampu membayar sewa gedung dan ruko.

Di tengah protes para pengusaha dan karyawan tempat hiburan, Hana justru mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang mengizinkan tempat untuk beroperasi. Padahal tempat usaha lain seperti restoran juga memungkinkan menjadi lokasi penyebaran virus corona.

Baca juga: Sudah Bertemu Pemprov DKI, ASPHIJA Tunggu Keputusan Pembukaan Tempat Hiburan

Menggelar demo

Untuk menyampaikan protes itu, karyawan tempat hiburan kemudian menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa pagi.

Tuntuannya pun masih sama yakni meminta Pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan di tengah pandemi Covid-19.

"Tolong kami Pak Anies, tolong buka tempat hiburan," kata salah satu karyawan tempat hiburan dari mobil komando.

Selama aksi demo itu, para karyawan yang menggelar aksi unjuk rasa juga meneriakkan yel-yel permohonan agar Pemprov DKI membuka tempat hiburan.

"Pak Gubernur tolong buka usaha kami," teriak salah satu demonstran.

Baca juga: Tuntut Pembukaan Tempat Hiburan, Asphija: Pemprov DKI Tak Pernah Beri Solusi

"Kita juga butuh uang, Pak. Kami adalah karyawan hiburan, tak kenal lelah, tak kenal takut," teriak demonstran lainnya.

Tak hanya itu, para demonstran juga membawa spanduk yang berisi tuntutan kepada Pemprov DKI di antaranya berisi kesiapan para karyawan bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jangan pilih kasih," tulis keterangan salah satu spanduk yang dibawa demonstran.

"Kami butuh kepastian," tulis keterangan spanduk lainnya.

Bertemu pihak Pemprov DKI

Tak ingin masalah bergulir berlarut-larut, Pemprov DKI akhirnya memanggil perwakilan pengusaha tempat hiburan untuk berdiskusi di gedung Balai Kota DKI saat aksi demo berlangsung di luar gedung.

Hana menyampaikan, perwakilan pengusaha tempat hiburan telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pakar Epidemiologi Minta Pemprov DKI Tak Buka Tempat Hiburan

Dalam diskusi itu, para pengusaha diminta meyakinkan tim gugus tugas terkait komitmen mereka untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat tempat hiburan diizinkan kembali beroperasi.

Pasalnya, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, hingga saat ini Pemprov belum berencana membuka tempat hiburan lantaran risiko penyebaran Covid-19 yang sangat tinggi.

Kini, para pengusaha dan karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan.

Hana mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila Pemprov DKI belum memutuskan waktu pembukaan tempat hiburan dalam kurun waktu yang dijanjikan.

"Harusnya minggu ini sudah ada keputusan, kalau tidak, kalau sampai tidak dan diulur-ulur, kami akan melakukan gelombang kedua dan itu jauh lebih besar," ujar Hana.

Baca juga: 53 Tempat Hiburan di Jakarta Kena Sanksi Selama PSBB Transisi, dari Disegel hingga Didenda

Tanggapan DPRD DKI dan epidemiolog

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta para pengusaha dan pekerja hiburan bersabar meski saat ini tempat hiburan belum dibuka diizinkan beroperasi.

"Pesan saya bersabarlah, kita semua dalam kondisi yang sulit. Tidak ada dalam kondisi Pemda DKI ini ingin sengaja menutup dengan semena-mena. Alasannya jelas, tertulis dan mereka juga sudah punya surat komitmen dari perusahaan nya sendiri," ucap Aziz.

Menurut Aziz, para pengusaha dan pekerja seharusnya paham bila pembukaan tempat hiburan dilakukan maka justru membahayakan diri mereka sendiri.

Oleh karena itu, dia mendukung langkah Pemprov DKI yang menunda operasional tempat hiburan selama pandemi Covid-19.

"Tapi mereka juga harus paham bahwa penundaan ini demi kepentingan mereka sendiri, misal seandainya terjadi cluster baru di tempat tertutup, yang akan dirugikan kan mereka sendiri," kata Aziz.

Baca juga: Karyawan Tempat Hiburan Unjuk Rasa: Pak Anies, Tolong Buka Tempat Hiburan

Dikonfirmasi terpisah, Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono, juga meminta pengusaha dan karyawan tempat hiburan malam untuk tidak memaksakan kehendak.

Pasalnya, berdasarkan kajian, tempat hiburan terutama tempat hiburan dengan ruangan tertutup bisa berisiko tinggi menularkan Covid-19.

"Lebih berisiko itu. Dan juga kalau mau dibuka maka harus dicek kembali apakah ventilasinya bagus, sirkulasinya bagus. Jadi kan mereka juga harus lebih adaptasi kalau perlu bikin hiburan yang lebih terbuka," ucap Pandu.

Kajian itu juga berkaca pada penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di tempat hiburan malam di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

"Kan banyak contohnya kasus bar di Korea ya kan tenpat hiburan langsung tinggi. Itu langsung jadi klaster terbaru. Gym juga, pokoknya olahraga tertutup," ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com