JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mahasiswa sebuah kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta kini berurusan dengan hukum.
Polisi menangkap mahasiswa berinisial II sebagai bandar ganja dan dua lainnya berinisial CR dan AN sebagai pengedar ganja.
Selama hampir setahun mereka mengedarkan ganja di lingkungan kampus. Mereka adalah mahasiswa semester 6 dan 8 di kampus tersebut.
"Mereka (jual ganja) dibagi per paket harga Rp300.000. Itu bisa jadi 15-20 linting (ganja)," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Mahasiswa Aktif Jual Ganja Rp 300.000 Per Paket di Lingkungan Kampus
Saat beraksi, para mahasiswa tersebut membawa paket-paket ganja ke kampus bahkan ke dalam ruang kuliah menggunakan tas.
Paket-paket ganja dijual dengan berat bervariasi. Adapun satu paket ganja dibungkus dengan berat sekitar lima gram.
“Oknum mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas dan mengedarkan barang dagangannya setengah kilogram dan selalu habis setiap hari,” kata Choiron.
Para mahasiswa itu mengedarkan ganja sembari berkuliah. Aktivitas mengedarkan ganja di kampus berjalan dengan lancar hingga akhirnya tercium polisi.
“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Para pelanggan biasa memesan ganja lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp, telepon, dan langsung membeli kepada pengedar ganja di kampus.
Pembeli ganja biasanya langsung memesan ganja kepada pengedar dan bertransaksi di dalam kampus.
Baca juga: Jaringan Pengedar Ganja di Kampus Terungkap, Bandarnya Mahasiswa Aktif
Para mahasiswa yang ditangkap berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Polisi menangkap II beserta barang bukti paket ganja di indekosnya di bilangan Meruya, Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.