JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Tim Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tidak pernah surut menindak warga yang melakukan pelanggaran.
Terbaru, tujuh warga di Pasar Warakas diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar karena mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat berbelanja.
"Untuk hari ini kami mendapatkan tujuh orang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di sekitar pasar. Semua pelanggar kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar," kata Kasatpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi melalui keterangan tertulis Sudin Kominfotik, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi Sosial
Menurut Adi, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang terus terjadi, masyarakat seharusnya lebih serius dan semakin ketat menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Bukan sebaliknya, beraktivitas tanpa menggunakan masker.
"Yang bisa menghentikan penyebaran Covid-19 ini kita sendiri. Dan jangan anggap enteng, meremehkan atau jangan anggap tidak mungkin terpapar. Kesehatan keluarga dan lingkungan ini tanggung jawab bersama, yang berawal dari kedisiplinan diri menjalankan protokol kesehatan," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.