JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 rukun warga (RW) di Jakarta masih berstatus zona penularan Covid-19 hingga saat ini.
Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: 30 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, 30 RW zona merah tersebar di 28 kelurahan di lima wilayah kota administrasi.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 19 RW di 18 kelurahan.
Kemudian, 4 RW di Jakarta Barat, masing-masing 3 RW di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, serta 1 RW di Jakarta Utara.
Baca juga: Di RW Zona Merah di Jakarta Ini, Ada 16 Orang Warganya yang Positif Covid-19
Tidak ada RW zona merah di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sebanyak 30 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sejumlah pelonggaran tidak berlaku di 30 RW zona merah tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Zona Merah Covid-19 di Jakarta, Bekasi, dan Depok
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat: 19 RW
Jakarta Barat: 4 RW
Jakarta Utara: 3 RW
Jakarta Selatan: 3 RW
Jakarta Timur: 1 RW
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.