JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi telah menangkap tujuh orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja. Tiga dari mereka yang ditangkap itu merupakan tiga mahasiswa, yaitu II, CR, AN. Satu lagi seorang alumnus universitas swasta itu, yaitu AYH.
Tiga lainnya adalah petugas sekuriti sebuah minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
"(Penangkapan) Diawali informasi dari masyarakat di wilayah Kebayoran Baru (ada peredaran narkoba) kemudian kami kembangkan mengarah ke wilayah Meruya, Jakarta Barat," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKPB Choiron El Atiq dalam rilis kasus, Selasa (21/7/2020) sore.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ganja di Kampus Swasta
Polisi mendapatkan bukti jika sumber peredaran ganja tersebut berasal dari wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta.
Polisi menangkap dua pelaku dengan inisial AHY dan AS dengan barang bukti satu paket ganja seberat hampir satu kilogram dan satu paket ganja seberat 28 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Tol Lingkar Luar Jakarta, Meruya, Kembangan.
"Dari mereka (AHY dan AS) kita dapatkan (informasi) barang dari II," kata Choiron.
II adalah bandar ganja dalam kasus jaringan pengedar ganja di kampus swasta itu. Sebagai bandar ganja, ia punya kaki tangan yang berasal dari mahasiswa aktif, karyawan swasta, hingga tukang ojek.
Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika di Kampus Swasta, Polisi Sita 4,6 Kilogram Ganja
Tak lama berselang dari penangkapan AHY dan AS, II dan AN ditangkap di indekosnya yang berada di sekitar kampus swasta tersebut.
Dari indekos II dan AN, polisi menyita barang bukti 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, dan 14 paket ganja seberat 450 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan II bukan pemain baru dalam dunia peredaran ganja. Menurutnya, II memiliki jaringan yang kuat dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Dia mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Pengedar Bawa Ganja ke Ruang Kuliah Pakai Tas
II bersama pengedar ganja lainnya menjual ganja di lingkungan kampus. Mereka membawa ganja ke dalam kampus bahkan ke ruang kuliah dengan menggunakan tas.
“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Vivick.
Setiap hari, para mahasiswa tersebut menjual ganja hingga setengah kilogram. Pelanggan mereka adalah mahasiswa di kampus swasta tersebut.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub pasal 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.