TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kelompok pencuri di gedung baru Mako Polres Bandara yang telah ditangkap sudah beberapa kali menyasar rumah atau gedung kosong di berbagai tempat.
"Mereka sudah sembilan kali melakukan pencurian di gedung kosong, saat ke 10 kali mereka tertangkap," kata Adi saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/7/2020).
Adi menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebelumnya tersebar di beberapa wilayah. Mereka menyasar barang-barang di gedung kosong.
"Modus operandi mereka karena kebanyakan bangunan yang 95 persen pengawasannya kurang," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kota Tangerang
Menurut dia, TKP pertama di Bandung tahun 2015. Komplotan itu menyasar panel listrik sebuah gedung.
Kedua di Bogor pada proyek pembangunan sekolah dengan sasaran keran air. Ketiga di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan sasaran proyek pembangunan gudang. Yang sasar panel listrik.
"Keempat di Cileungsi, Bogor. TKP Ruko dengan sasaran alat kelistrikan," ujar Adi.
Kelima ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Targetnya pembangunan ruko. Keenam di Pondok Ungu Kota Bekasi. Mereka menyasar pembangunan gudang.
"Ketujuh di Cibitung, Kabupaten Bekasi di ruko. Delapan Bekasi Barat sasaran pembangunan apartemen. Sembilan di Lebak Bulus (Jakarta Selatan) juga pembangunan apartemen," kata Adi.
Sasaran terakhir mereka adalah gedung Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta yang segera rampung.
Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian menangkap enam orang tersangka pelaku pencurian di gedung baru itu. Adi sebelumnya mengatakan, keenam tersangka ditangkap atas laporan dari supervisor proyek pembangunan kantor baru untuk Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"(Pada) 29 Juni sekitar pukul 15.30 WIB supervisor mendapati beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta hilang," ujar Adi.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menemukan rekaman CCTV tentang aksi para pelaku.
Keenam tersangka kemudian ditangkap bersama barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu yang terpasang.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.