JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Grup Kredit UMKM Bank DKI, Wahyudi Dwi Irawan, mengatakan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang terdampak Covid-19 mendapatkan relaksasi kredit usaha berupa penangguhan pokok pinjaman, penurunan suku bunga, dan penambahan tenor.
Wahyudi menyampaikan, pelaku UMK dapat mengajukan relaksasi kredit dengan mengisi e-form Bank DKI.
"Untuk debitur kami yang saat ini diberikan relaksasi, mereka masih tetap bisa mengakses permodalan apabila nanti kembali lagi kondisinya normal. Mereka bisa lagi minta tambahan kredit kepada kami untuk menggerakkan sektor ekonomi," kata Wahyudi dalam diskusi daring melalui Zoom, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Kemenkop UKM: Penyerapan Dana PEN UMKM Sudah Mencapai Rp 11,84 Triliun
Wahyudi menjelaskan, relaksasi penangguhan pokok pinjaman diberikan kepada pelaku UMK terdampak berat, artinya usaha mereka harus terhenti atau omset penjualan turun sebesar 80 persen karena pandemi Covid-19.
"Ini kita lakukan penurunan suku bunga. Semua kita tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, setiap tiga bulan akan kita review," ujar Wahyudi.
Sedangkan, pelaku UMK yang omset penjualannya turun 30 sampai 50 persen, hanya mendapatkan penangguhan pokok pinjaman selama enam bulan.
"Perlakuannya memang berbeda-beda, tapi kembali lagi kami memberikan penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan. Jika enam bulan ini kondisi pandeminya masih berpengaruh pada usaha mereka dan kebijakan pun akan tetap kami lakukan perpanjangan," ucap Wahyudi.
Baca juga: Bansos untuk UMKM, Sri Mulyani: Bapak Presiden Meminta Kami...
Tak hanya Bank DKI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta juga memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.
Tujuannya adalah membantu pelaku UMK untuk bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem 'jemput bola'yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan WhatsApp Katalog untuk Berjualan
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.