BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, akan memberikan sanksi pelarangan beroperasi terhadap mitra pengemudi ojek online yang tidak menggunakan sekat atau batas pelindung ketika membawa penumpang.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, berdasarkan pengamatannya di masa pra-adaptasi kebiasaan baru ini, masih banyak pengendara transportasi daring, khususnya ojek online yang tidak memasang partisi (sekat).
Hal itu, sambung Dedie, menjadi catatan bahwa protokol kesehatan dalam moda transportasi ojek online tidak dipatuhi.
"Ojol sudah komitmen memakai partisi dalam operasional tapi belum melaksanakan protokol kesehatan. Sanksi akan diberikan bila ojol tidak patuh. Kami rencanakan sanksi penutupan sementara" kata Dedie, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Ojek Online di Tangsel Boleh Angkut Penumpang, Termasuk di Zona Merah Covid-19
Dedie menuturkan, Pemkot Bogor sebenarnya telah memberikan syarat kepada para pengemudi ojek online untuk menyesuaikan protokol kesehatan jika ingin mengangkut penumpang di Kota Bogor.
Salah satunya menyediakan sekat antar pengemudi dan penumpang.
Pemkot Bogor, sambung dia, juga sudah memberikan teguran secara lisan kepada operator transportasi berbasis digital tersebut.
“Mereka menyebut akan memperbaiki, kita lihat saja sepekan ini. Tidak menutup kemungkinan, bila masih ada yang melanggar kita hentikan lagi operasional ojolnya,” ucapnya.
Baca juga: Layanan Bus Gratis di Stasiun Bogor Akan Dikenakan Tarif
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang saat itu sudah diizinkan beroperasi kembali.
Jika masih ada pelanggaran protokol kesehatan yang tidak dijalankan, maka sanksi serupa juga akan diterapkan.
"Semua pihak harus mematuhi yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.