TANGERANG KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus KR, tersangka pengedar uang dollar AS palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menurunkan banyak koper besar di rumah kontraknnya.
Polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku di Jalan Raya Salembaran Kosambi, Tangerang pada 11 Juli 2020 dan melakukan penggeledahan.
"Ditemukan satu buah koper warna hitam merek Nevada yang di dalamnya berisikan uang palsu dollar Amerika (Serikat) pecahan 100 USD sebanyak 6.800 lembar," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Gelar Razia, Polisi Temukan 736 Dollar Palsu Siap Edar di Kuningan, Nilainya Rp 1 Miliar
Lembaran dollar palsu tersebut, lanjut sugeng, ditemukan masih dalam keadaan belum dipotong.
Di lokasi juga ditemukan banyak barang bukti lainnya, yakni empat boks berisi uang dollar palsu dan satu koper tambahan berisi tepung terigu dan sisa kapas.
"Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar," kata dia.
Tersangka KR melakukan aksi pencetakan uang dollar palsu tersebut bersama pelaku lainnya yakni PR yang masih dalam pengejaran polisi.
KR dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsider Pasal 245 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.