Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Ayah Pemerkosa Anak Sulung dan Bungsu di Depok | Kasus Corona Melonjak, Alarm bagi Warga Jakarta

Kompas.com - 23/07/2020, 07:22 WIB
Sabrina Asril

Editor

Dampaknya, penerbangan di bandara yang diberlakukan SIKM seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sepi penumpang. Saat ini SIKM sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatt Febri Toga Simatupang mengatakan Pemerintah DKI Jakarta secara lisan sudah tidak memberlakukan SIKM per tanggal 14 Juli yang lalu.

"Mereka secara lisan sudah pamit, 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.

Setelah dihapusnya syarat SIKM, kini penumpang bisa terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.

"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif," ujar dia.

Febri mengatakan jika saat penerbangan normal, penumpang diwajibkan membawa dua dokumen perjalanan yaitu tiket dan identitas diri.

Sedangkan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.

Baca selengkapnya di sini.

4. Ada 30 RW zona merah di Jakarta, terbanyak di Jakpus

Sebanyak 30 rukun warga (RW) di Jakarta masih berstatus zona penularan Covid-19 hingga saat ini.

Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.

Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.

Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, 30 RW zona merah tersebar di 28 kelurahan di lima wilayah kota administrasi.

RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 19 RW di 18 kelurahan. Kemudian, 4 RW di Jakarta Barat, masing-masing 3 RW di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, serta 1 RW di Jakarta Utara.

Sebanyak 30 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah pelonggaran tidak berlaku di 30 RW zona merah tersebut.

Baca selengkapnya di sini daftar 30 RW yang masuk zona merah Covid-19 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com