JAKARTA, KOMPAS.com - S adalah residivis. Ia pernah dibui 4 yang lalu pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya yang kini sudah berkeluarga.
Keluar dari penjara, S bukannya bertobat. Dia justru kembali melakukan pemerkosaan. Korbannya kali ini masih darah dagingnya sendiri, si bungsu yang baru berumur 10 tahun.
Tiga kali korban disetubuhi ayah kandungnya saat sang ibu membantu mencari nafkah di luar rumah. Semua tindak pemerkosaan dilakukan di kediaman mereka.
Baca juga: Ayah di Depok yang Cabuli Putri Bungsu Pernah Dipenjara karena Perkosa Anak Sulung
Peristiwa ini terbongkar saat sang Ibu melihat ada bercak sperman di celana anaknya. Kejadian ini dilaporkan pada Oktober 2019, namun baru kemarin polisi membekuk S.
Berita soal pelarian ayah pemerkosa dua putri kandung di Depok ini menjadi berita paling populer di Megapolitan Kompas.com sepanjang Rabu (22/7/2020).
Baca empat berita populer Megapolitan Kompas.com kemarin selengkapnya di sini:
S (51) terancam mencium ubin penjara untuk kali kedua seumur hidupnya setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/7/2020), mengakhiri pelariannya selama 9 bulan sejak Oktober 2019.
S adalah residivis. Ia pernah dibui pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya yang kini sudah berkeluarga.
"Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002. Itu kena 4 tahun (penjara). Tuntutannya 4,5 tahun," kata S kepada wartawan, Selasa sore.
Kini, ia kembali dibekuk polisi dengan sangkaan yang sama, yakni pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Ia mencabuli putri bungsunya yang baru berusia 10 tahun di kediamannya sendiri.
Pencabulan itu bermula pada suatu pagi, kata S, ketika kediamannya sedang sepi. Kondisi rumah tangga sedang sulit. Keadaan finansial cekak.
Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap
S yang mengaku sedang mengalami masalah saraf di tulang belakang saat itu, bilang bahwa hubungannya sedang di ambang perceraian.
S berujar, waktu insiden pencabulan itu terjadi, istrinya sedang di luar mencari bantuan nafkah. Anak sulungnya sudah berkeluarga.
Anaknya yang kedua sedang bekerja. Tinggal ia sendiri bersama korban, putri bungsunya.
S merayu anaknya untuk ia cabuli dengan bujukan "mau mencoba-coba, pelan-pelan, sebentar saja".
Setelah pencabulan pertama pagi itu, S mencabuli lagi putri bungsunya pada malam hari dan keesokan harinya. Hingga akhirnya, ulah S kembali terbongkar sang istri.
Baca berita selengkapnya di sini.
Jumlah kasus baru positif Covid-19 di Jakarta yang dilaporkan tiap harinya selalu naik turun. Meskipun demikian, grafik kasus harian Covid-19 cenderung kian menanjak.
Hal itu terlihat dari grafik kasus harian Covid-19 di situs web corona.jakarta.go.id.
Teranyar, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan 441 kasus baru pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tambahan 441 kasus baru diketahui berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan pada Senin (20/7/2020).
Baca juga: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Kantor RRI Jakarta Ditutup Sementara
Laboratorium-laboratorium pemeriksa Covid-19 kemudian melaporkan hasil tes PCR tersebut kepada Dinas Kesehatan pada Senin dan Selasa.
"Data kasus yang dilaporkan hari ini semuanya dilaporkan oleh laboratorium sesuai tanggal pelaporan 20 dan 21 Juli. Artinya, tidak ada data rapelan pada kasus yang dilaporkan hari ini," kata Ani, kemarin.
Kasus baru yang diumumkan kemarin tercatat paling tinggi sejak munculnya kasus perdana Covid-19 di Jakarta pada awal Maret 2020.
Penambahan 441 kasus baru membuat grafik Covid-19 di Ibu Kota berada pada titik puncak, melonjak dibandingkan hari sebelumnya dengan tambahan 361 kasus.
Penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta pada Selasa kemarin bahkan tercatat paling tinggi dibandingkan tambahan kasus di provinsi lainnya di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
Perjalanan orang di masa kebiasaan baru atau new normal memiliki syarat yang dinilai cukup rumit untuk sebagian orang.
Salah satu contohnya adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi keluar-masuknya orang ke wilayah DKI Jakarta.
Dampaknya, penerbangan di bandara yang diberlakukan SIKM seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sepi penumpang. Saat ini SIKM sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatt Febri Toga Simatupang mengatakan Pemerintah DKI Jakarta secara lisan sudah tidak memberlakukan SIKM per tanggal 14 Juli yang lalu.
"Mereka secara lisan sudah pamit, 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.
Setelah dihapusnya syarat SIKM, kini penumpang bisa terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.
"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif," ujar dia.
Febri mengatakan jika saat penerbangan normal, penumpang diwajibkan membawa dua dokumen perjalanan yaitu tiket dan identitas diri.
Sedangkan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 30 rukun warga (RW) di Jakarta masih berstatus zona penularan Covid-19 hingga saat ini.
Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, 30 RW zona merah tersebar di 28 kelurahan di lima wilayah kota administrasi.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 19 RW di 18 kelurahan. Kemudian, 4 RW di Jakarta Barat, masing-masing 3 RW di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, serta 1 RW di Jakarta Utara.
Sebanyak 30 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah pelonggaran tidak berlaku di 30 RW zona merah tersebut.
Baca selengkapnya di sini daftar 30 RW yang masuk zona merah Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.