DEPOK, KOMPAS.com - Arpah (69), lansia tunaaksara yang menjadi korban penipuan atas kepemilikan tanahnya di Beji, Depok berencana menggugat perdata Abdul Kadir Jailani, terpidana yang menipunya dalam hal sengketa tanah.
Sebagai informasi, kasus sengketa tanah ini sudah berakhir di meja hijau. Abdul Kadir divonis penjara 1,5 tahun karena menipu Arpah agar menyerahkan sertifikat tanah miliknya, mengincar ketidakmampuan Arpah dalam membaca.
"Kami akan gugat kembali dan putusan pidana menjadi bukti kami bahwa Abdul Kadir menipu Bu Arpah untuk mengubah kepemilikan hak pada sertifikat milik Bu Arpah," jelas kuasa hukum Arpah, Danil kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020) malam.
Baca juga: Vonis Terdakwa Penipu Nenek Arpah yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun
Danil menyatakan, gugatan perdata ini akan ditempuh karena Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung sama-sama memutuskan mengembalikan sertifikat tanah sengketa itu kepada Kadir, bukan Arpah.
Proses hukum yang menjerat Kadir sebelumnya hanya menelusuri unsur pidana alias bersalah atau tidaknya perbuatan Kadir, tanpa mengadili soal kepemilikan objek yang disengketakan.
Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mauapun Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.
Oleh karenanya, urusan sengketa tanah ini harus didaftarkan sebagai kasus yang berbeda di pengadilan.
Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok
"Kami akan layangkan gugatan perdata kemungkinan awal Agustus nanti ke Pengadilan Negeri Depok," imbuh Danil.
Kasus ini bermula saat Nenek Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.