DEPOK, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat umum.
Hal ini dilakukan setelah selama 3 hari terakhir, Pemkot Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker untuk mengingatkan warga.
"Mulai Kamis (23/7/2020), akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2020) lalu.
Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny sebelumnya mengatakan warga Depok sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal kasus positif Covid-19 sampai sekarang masih bertambah.
Baca juga: Wali Kota Depok: Mulai 23 Juli, Warga Tak Bermasker Kena Denda atau Sanksi Sosial
Total, Kota Depok mencatat 1.057 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat dan terpaut sangat jauh dari Kota Bekasi di urutan kedua yang mencatat total 487 kasus
"Seolah-olah, karena sudah ada beberapa pelonggaran, dikira normal. Padahal kan ini new normal dengan kebiasaan baru, keluar rumah jangan lupa pakai masker dan hand sanitizer. Ini kebiasaan baru kita," ujar Lienda.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB, sebetulnya sudah termuat ketentuan soal denda bagi warga tak bermasker.
Namun, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak perlakuan mereka terhadap pelanggaran ketentuan bermasker dengan hanya memberikannya sanksi sosial.
Baca juga: [UPDATE] Grafik Covid-19 22 Juli: 25 Kasus Baru di Depok, Total 195 Pasien yang Dirawat
"Sanksi itu bertahap, dari ringan sedang berat. Kami ini sudah berapa lama hanya mengenakan sanksi sosial (terhadap warga tak bermasker)? Harus ada peningkatan kepatuhan dengan melakukan sesuatu yang berdampak efek jera berupa denda," ungkap Lienda.
Lienda mengatakan, besaran denda akan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Besar nominal denda akan dilihat dari bobot pelanggaran dari kasus per kasus oleh petugas Satpol PP di lapangan.
"Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai padahal punya masker, itu mungkin sedikit ringan," ujarnya.
"Dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli namanya. Itu akan lebih gede lagi dendanya," jelas Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.