TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.
"Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Wahyudi mengatakan, aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi khususnya ojol.
Baca juga: Maju Mundur Perizinan Ojol untuk Bisa Angkut Penumpang di Kota Tangerang
Itulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang kekeh untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Ini bukan hanya masalah perut, kita ini sedang di tengah wabah, jadi segera penuhi pemberian partisi, helm dan posko yang tertulis dalam aturan itu," kata dia.
Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang.
Baca juga: Pengemudi Ojol Positif Covid-19 di Tangerang Raya Akan Langsung Dikarantina
Pemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol. Dia berharap, aplikator bisa meneruskan langkah pemerintah untuk memberikan fasilitas tes Covid-19 ke mitra mereka.
Wahyudi mengaku tidak akan memberikan izin apabila aplikator tidak memenuhi semua syarat yang ada untuk mengangkut penumpang.
"Intinya penuhi dulu aturannya," tegas dia.
Baca juga: Ada 28.000 Ojol di Tangerang Raya, Swab Test Gratis Baru Jangkau 2.100
Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sendiri sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Dan terakhir pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.