JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan di Jakarta belum diizinkan beroperasi karena ruangan tertutup rentan menjadi tempat penularan Covid-19.
Di sisi lain, kasus penambahan pasien positif Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi sehingga Pemprov DKI memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Bioskop yang ruangan besar aja berisiko, apalagi kayak tempat karaoke yang ruangannya lebih kecil. Makanya kemarin tim gugus tugas, ketika kami meeting, dikatakan bahwa bioskop dan karaoke itu sama di ruang tertutup dan sirkulasinya kurang bagus," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Protes Pengusaha Tempat Hiburan Saat Dilarang Beroperasi Selama Pandemi Covid-19
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya akan bertemu kembali dengan perwakilan pengusaha tempat hiburan di Jakarta untuk mendiskusikan tuntutan pembukaan tempat hiburan.
Kini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pembukaan tempat hiburan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Pemprov DKI telah mengusulkan penerapan protokol kesehatan khusus bagi pengunjung tempat hiburan, yakni menjalani pemeriksaan rapid test.
"Nanti kita mau mengumpulkan mereka, perwakilannya, kita akan spesifikasi lebih jauh membahas apa yang mereka minta dan apa yang menjadi arahan Bapak Gubernur. Dan harus ada keputusan dari gugus tugas akan mengizinkan atau enggak," ujar Bambang.
"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," tambah dia.
Baca juga: Anies Klaim Sedang Bahas Protokol Kesehatan untuk Tempat Hiburan Malam
Ismadi menekankan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan kapan tempat hiburan di Jakarta dapat beroperasi kembali.
Pasalnya, keputusan tersebut merupakan wewenang tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) diminta bertemu tim gugus tugas untuk meyakinkan mereka dapat menjalani protokol kesehatan Covid-19 saat tempat hiburan diizinkan kembali beroperasi.
"Kalau pembahasan protokol kesehatan memang ranahnya kami. Cuma Pak Gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan tim Gugus Tugas DKI," ujar Bambang.
"Nanti teman-teman pengusaha hiburan diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. Di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh, kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan dan monggo dibuka," tambah Bambang.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pakar Epidemiologi Minta Pemprov DKI Tak Buka Tempat Hiburan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.