JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah rukun warga (RW) di Jakarta yang berstatus zona merah penularan Covid-19 bertambah menjadi 33 RW per Kamis (23/7/2020). Tercatat penambahan tiga RW dibanding data pada Rabu kemarin.
Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19. Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, sebanyak 33 RW zona merah tersebar di 26 kelurahan di lima wilayah kota administrasi.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan.
Selanjutnya, masing-masing 2 RW di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Utara serta 5 RW di Jakarta Timur.
Kepulauan Seribu yang awalnya tidak memiliki RW zona merah, kini tercatat 6 RW masuk kategori zona merah.
Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Kamis.
1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih
3. RW 007, Kelurahan Cideng
4. RW 001, Kelurahan Galur
5. RW 002, Kelurahan Gelora
6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
7. RW 001, Kelurahan Johar Baru