DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menggelar razia warga yang tak mengenakan masker di sejumlah titik mulai hari ini, Kamis (23/7/2020).
Razia hari ini berlangsung hanya 2 jam, yakni sejak pukul 09.00 hingga 11.00 di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi, dan depan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, pihaknya menjaring 58 warga yang kedapatan tak menggunakan masker.
Baca juga: Hari Ini, Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker Berlaku di Depok
"Mereka semua tidak pakai dan tidak bawa masker. Kalau salah penempatan masker masih kami maafkan," ujar Lienda kepada wartawan pada Kamis petang.
Dari lima titik yang digelar razia, pelanggaran paling banyak dijumpai di exit Tol Kukusan yakni 15 warga tak bermasker selama kurun 2 jam razia itu.
Warga yang terjaring razia dikenakan denda. Meskipun Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 mengatur bahwa kisaran denda akibat tak bermasker senilai Rp 50.000 hingga Rp 250.000, namun kali ini masih ada keringanan.
Baca juga: Kepala Satpol PP Depok: Warga Mulai Abai Pakai Masker
Lienda berujar, Satpol PP Kota Depok hanya mengenakan denda minimum, yakni Rp 50.000 bagi para pelanggar.
"Ini kan pertama kali diterapkan, kita ambil yang paling minimal, yaitu Rp 50.000. Kalau ke depan masih kurang disiplin juga akan kami tingkatkan," ungkapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai denda bagi warga Depok yang tidak menggunakan masker di tempat umum sudah diatur sejak beberapa bulan lalu.
Akan tetapi, selama ini pemerintah hanya menerapkan sanksi sosial bagi warganya yang tidak bermasker, sedangkan benda hanya dikenakan untuk tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB.
Baca juga: Cuma Gunakan Face Shield Tanpa Masker, Pengunjung Dilarang Masuk Supermarket
Namun, karena dianggap kepatuhan warga makin berkurang, denda akhirnya diberlakukan mulai hari ini setelah tiga hari terakhir Pemkot Depok menggelar sosialisasi "Gerakan Depok Bermasker".
"Ternyata kan sudah dilakukan sosialisasi kemarin tiga hari dan kami berharap masyarakat disiplin, ternyata masih banyak juga yang melanggar, dalam waktu 2 jam tadi ada 58 pelanggar," kata Lienda.
"Ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhannya masih kurang. Bayangkan kalau ini seharian," tutupnya.
Pandemi Covid-19 di Depok jauh dari reda dan justru mengalami peningkatan potensi penularan, dengan temuan kasus per hari lebih dari 15 kasus baru selama sepekan belakangan.
Total, Kota Depok mencatat 1.057 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat, dan terpaut sangat jauh dari Kota Bekasi di urutan kedua yang "hanya" mencatat total 487 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.