JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Abdul Mihrab (40) sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Abdul ditetapkan sebagai tersangka setelah ia ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri, RPP (12).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi berulang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).
Abdul ditangkap begitu video rekaman penganiayaan yang ia lakukan terhadap putri kandungnya viral di media sosial.
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Hendak Dipukuli Ayah Kandung di Duren Sawit
Arie kemudian menjelaskan kronologi aksi pemukulan tersebut.
Awalnya, RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/7/2020).
"Namun, tempat jemuran penuh disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya pun marah. RPP habis dimaki.
Baca juga: Berawal dari Persoalan Jemuran, Begini Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung di Duren Sawit
Makian tersebut pun rupanya didengar Abdul yang kebetulan berada di rumah. Abdul lantas terpancing emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik kepada putri kandungnya.
"Ayahnya mendengar ayahnya emosi menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Aksi itu sempat direkam dan diunggah oleh tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Beberapa jam setelah kejadian, pada Kamis (23/7/2020) pukul 01.00 WIB, Abdul ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman lima tahun," kata Arie.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.