Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tewas Saat Tawuran, 8 Pelajar di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2020, 17:21 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pelajar yang terlibat dalam pengeroyokan seorang pelajar SMK, MBJ (16) di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 15 Juli 2020 lalu.

Delapan orang tersebut, yakni BIR (dewasa). Sementara tujuh orang lainnya masih di bawah umur, yakni RF, RAN, PN, RH, RRY, AS, dan MR.

Akibat pengeroyokan tersebut, MBJ tewas karena mengalami luka di bagian punggung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok siswa dari dua SMK yang berbeda.

Baca juga: Kasus Penusukan 2 Pria di Bekasi, Polisi Tetapkan Tetangga sebagai Tersangka

Pelajar sebuah SMK menantang tawuran pelajar SMK lainnya di Instagram.

Tawuran antar dua kelompok SMK Kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram untuk tawuran di Komsen, Jati Asih,” ujar Wijornarko di Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Wijonarko mengatakan, untuk memenuhi tantangan dari SMK lain itu MBJ mengumpulkan siswa dari SMK-nya sekitar 15 siswa yang kemudian diajak bergerak mengarah ke Flyover Komsen, Jati Asih.

Para tersangka sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran.

Kemudian, tidak jauh dari lokasi datanglah tiba-tiba sejumlah pelajar SMK lainnya.

Namun, sebelum dua kelompok pelajar itu bentrok, MBJ ditabrak oleh BIR, pelajar dari SMK yang menjadi musuhnya.

Lalu, mulai terjadilah tawuran.

“Jadi korban sempat dibacok dengan senjata tajam celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: 5 Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap di Depok, Diduga Habis Tawuran

Sementara, JDA (15), pelajar SMK rekan dari MBJ, mengalami luka berat di bagian lengan.

Polisi kemudian membentuk tim dan langsung menangkap para tersangka di kawasan Bekasi pada 17 Juli 2020, dua hari setelah kejadian.

Tujuh anak di bawah umur dan satu orang pemuda ditangkap polisi.

“Dari delapan orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 centimeter dan barang bukti lainnya,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Korban Pecah Kaca Mobil Sudah Minta Bank Blokir Cek Rp 41,9 M

Di Hari Anak Nasional ini, Wijonarko mengingatkan orangtua untuk mengawasi aktivitas anaknya.

“Ini Jadi pelajaran berharga terutama bagi orangtua, apalagi dengan situasi pandemi ini aktifitas belajar dilakukan di rumah tentu ini memberikan kesempatan bagi para pelajar tidak masuk sekolah. Jadi ini harus dihindari karena kalau tidak bisa terpengaruh oleh kawannya dan melaksanakan tawuran dan sebagainya,” tutur dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com