Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tewas Saat Tawuran, 8 Pelajar di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2020, 17:21 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pelajar yang terlibat dalam pengeroyokan seorang pelajar SMK, MBJ (16) di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 15 Juli 2020 lalu.

Delapan orang tersebut, yakni BIR (dewasa). Sementara tujuh orang lainnya masih di bawah umur, yakni RF, RAN, PN, RH, RRY, AS, dan MR.

Akibat pengeroyokan tersebut, MBJ tewas karena mengalami luka di bagian punggung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok siswa dari dua SMK yang berbeda.

Baca juga: Kasus Penusukan 2 Pria di Bekasi, Polisi Tetapkan Tetangga sebagai Tersangka

Pelajar sebuah SMK menantang tawuran pelajar SMK lainnya di Instagram.

Tawuran antar dua kelompok SMK Kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram untuk tawuran di Komsen, Jati Asih,” ujar Wijornarko di Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Wijonarko mengatakan, untuk memenuhi tantangan dari SMK lain itu MBJ mengumpulkan siswa dari SMK-nya sekitar 15 siswa yang kemudian diajak bergerak mengarah ke Flyover Komsen, Jati Asih.

Para tersangka sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran.

Kemudian, tidak jauh dari lokasi datanglah tiba-tiba sejumlah pelajar SMK lainnya.

Namun, sebelum dua kelompok pelajar itu bentrok, MBJ ditabrak oleh BIR, pelajar dari SMK yang menjadi musuhnya.

Lalu, mulai terjadilah tawuran.

“Jadi korban sempat dibacok dengan senjata tajam celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: 5 Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap di Depok, Diduga Habis Tawuran

Sementara, JDA (15), pelajar SMK rekan dari MBJ, mengalami luka berat di bagian lengan.

Polisi kemudian membentuk tim dan langsung menangkap para tersangka di kawasan Bekasi pada 17 Juli 2020, dua hari setelah kejadian.

Tujuh anak di bawah umur dan satu orang pemuda ditangkap polisi.

“Dari delapan orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 centimeter dan barang bukti lainnya,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Korban Pecah Kaca Mobil Sudah Minta Bank Blokir Cek Rp 41,9 M

Di Hari Anak Nasional ini, Wijonarko mengingatkan orangtua untuk mengawasi aktivitas anaknya.

“Ini Jadi pelajaran berharga terutama bagi orangtua, apalagi dengan situasi pandemi ini aktifitas belajar dilakukan di rumah tentu ini memberikan kesempatan bagi para pelajar tidak masuk sekolah. Jadi ini harus dihindari karena kalau tidak bisa terpengaruh oleh kawannya dan melaksanakan tawuran dan sebagainya,” tutur dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com