JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 rukun warga (RW) di Jakarta berstatus zona merah penularan Covid-19 per Kamis (23/7/2020) ini, bertambah tiga dibandingkan data sebelumnya, yakni 30 RW zona merah.
Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Bertambah, 33 RW di Jakarta Kini Masuk Zona Merah Penularan Covid-19
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, 33 RW zona merah tersebar di 26 kelurahan di enam wilayah Jakarta.
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan.
Kemudian, masing-masing 6 RW di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, 4 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Selatan.
Baca juga: Rincian Zona Merah Covid-19 Jakarta: Berkurang 23 RW, Bertambah 26 RW
Sebanyak 6 RW zona merah di Kepulauan Seribu baru ditetapkan sebagai zona merah. Dalam data sebelumnya, tidak ada zona merah di Kepulauan Seribu.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Kamis.
1. Kelurahan Cempaka Putih Barat: RW 011
2. Kelurahan Cempaka Putih: RW 004
3. Kelurahan Cideng: RW 007
4. Kelurahan Galur: RW 001
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.