Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang soal Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 23/07/2020, 21:29 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang di kawasan Kota Tangerang masih belum jelas juga. Pasalnya, ada perbedaan sikap antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Provinsi Banten memberikan lampu hijau kepada aplikator ojek online dan menganggap aplikator ojek online sudah memenuhi semua persyaratan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang belum mau langsung mengizinkan aplikator ojek online. Masih ada syarat yang belum dipenuhi.

Semakin membingungkan lantaran pihak aplikator memegang izin operasional mengangkut penumpang dari Pemprov Banten. 

Minta aplikator patuh

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.

"Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Wahyudi mengatakan, aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi, khususnya ojol.

 Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...

Itulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang bersikeras untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan yang tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Ini bukan hanya masalah perut, kita ini sedang di tengah wabah, jadi segera penuhi pemberian partisi, helm, dan posko yang tertulis dalam aturan itu," kata dia.

Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang.

Pemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol. Dia berharap, aplikator bisa meneruskan langkah pemerintah untuk memberikan fasilitas tes Covid-19 ke mitra mereka.

Enam aturan

Adapun enam syarat yang wajib dipatuhi aplikator ojek online dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020.

Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:

Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com