TANGERANG, KOMPAS.com - Boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang di kawasan Kota Tangerang masih belum jelas juga. Pasalnya, ada perbedaan sikap antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan lampu hijau kepada aplikator ojek online dan menganggap aplikator ojek online sudah memenuhi semua persyaratan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang belum mau langsung mengizinkan aplikator ojek online. Masih ada syarat yang belum dipenuhi.
Semakin membingungkan lantaran pihak aplikator memegang izin operasional mengangkut penumpang dari Pemprov Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten.
"Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Wahyudi mengatakan, aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi, khususnya ojol.
Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...
Itulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang bersikeras untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan yang tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Ini bukan hanya masalah perut, kita ini sedang di tengah wabah, jadi segera penuhi pemberian partisi, helm, dan posko yang tertulis dalam aturan itu," kata dia.
Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang.
Pemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol. Dia berharap, aplikator bisa meneruskan langkah pemerintah untuk memberikan fasilitas tes Covid-19 ke mitra mereka.
Adapun enam syarat yang wajib dipatuhi aplikator ojek online dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020.
Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.