Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunakan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima, pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Terakhir, pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Berbeda sikap dengan Pemkot Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan sudah memberikan lampu hijau untuk ojek online mengangkut di Tangerang Raya.
Tri menjelaskan tidak perlu menunggu hasil swab test, ojol di Tangerang Raya bisa beroperasi mengangkut penumpang seperti yang terjadi di Tangerang Selatan.
"Saya sampaikan selama yang enam (aturan) sudah dilakukan silakan operasikan, kalau yang swab anggap sudah. Pengertiannya itu sudah dilakukan dulu," ujar dia.
Tri juga sudah menyampaikan kepada aplikator untuk mengoperasikan secara bertahap.
Terkait lebih dulunya Tangsel boleh mengoperasikan angkutan penumpang untuk ojol, Tri mengatakan mayoritas ojol di Tangsel sudah dibekali dengan partisi atau perisai di belakang untuk pembatas penumpang.
"Kenapa di Kota Kabupaten belum berani mungkin karena perisai itu. Perisai di Tangsel ada itu, saya juga yang nyerahkan," kata Tri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan