JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto angkat bicara soal kasus penganiyaan ayah kepada anak kandung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dia mengatakan situasi pandemi Covid-19 diperkirakan jadi pemicu terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Di tengah pandemi, orang tua dipusingkan dengan situasi ekonomi yang tidak stabil.
Meningginya tingkat frustasi pun menimbulkan sikap emosional yang akhirnya dilampiaskan kepada anak sendiri.
Baca juga: Duduk Perkara Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung, Wajah Lebam-lebam karena Masalah Jemuran
"Intinya adalah bahwa inilah bayangan yang terjadi di pandemi Covid-19 ini. Orangtua stres sebagai permasalahan ekonomi dan sebagainya akhirnya sasaran paling empuk adalah anak-anak," kata kak Seto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Maka dari itu, penting bagi setiap warga saling mengawasi tetangga guna mencegah adanya tindak kekerasan terhadap anak. Tetangga dianggap menjadi tangan terdekat yang dapat menolong korban kekerasan dalam keluarga.
"Yang artinya pentingnya pemberdayaan warga ibaratnya untuk melindungi anak butuh warga sekampung," ucap dia.
Dia berharap pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Terutama di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, seorang seorang ayah bernama Abdul Mihrab (40) tega menganiaya anak kandungnya yang berinisial RPP (12). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Hendak Dipukuli Ayah Kandung di Duren Sawit
Arie menjelaskan, korban awalnya disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin.
"Namun tempat jemuran penuh. Disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie.
Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya marah. Korban pun dimaki.
Makian tersebut didengar Abdul, ayah kandung korban, yang kebetulan berada di rumah. Abdul lantas emosi dan melakukankekerasan fisik kepada putrinya itu.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Baca juga: Seorang Anak Babak Belur Dipukul dan Diseret Ayah Kandung di Jakarta Timur
Aksi itu direkam dan diposting seorang tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00, Abdul ditangkap di rumahnya.
Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.