Makian tersebut didengar Abdul, ayah kandung korban, yang kebetulan berada di rumah. Abdul lantas emosi dan melakukankekerasan fisik kepada putrinya itu.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Baca juga: Duduk Perkara Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung, Wajah Lebam-lebam karena Masalah Jemuran
Aksi itu direkam dan diposting seorang tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00, Abdul ditangkap di rumahnya.
Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.