JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menanggapi miris peristiwa kekerasan anak yang terjadi antara ayah dan putri kandung di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dia menilai perilaku keras seperti yang dilakukan sang ayah merupakan pola asuh yang salah.
Pasalnya dengan melakukan kekerasan terhadap anak, dapat dipastikan orang tuanya juga merupakan korban kekerasan orang tua di masa lalu.
"Pelaku kekerasan terhadap anak umumnya adalah koban kekerasan dari orang tuanya. Ini jangan sampai turun temurun sehingga harus di-stop," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Karenanya, paradigma kekerasan dalam mendidik anak harus dihapuskan dari benak orang tua saat ini.
Baca juga: Anak Dianiaya Ayah Kandung di Duren Sawit, Kak Seto: Ini Dampak Pandemi Covid-19
Pola pikir ini diakui Kak Seto masih dianut oleh beberapa orang tua zaman sekarang karena dianggap berhasil.
Padahal pola asuh tersebut berdampak buruk bagi psikologis anak.
"Beberapa ada yang mengatakan kalau saya dulu enggak dikerasin bapak saya, saya enggak jadi lurah, enggak jadi camat enggak jadi ini itu dan sebagainya. Ini yang harus diubah," tutup dia.
Dia berharap pola asuh tersebut pelan pelan dapat diubah para orangtua demi menyelamatkan masa depan anak.
Dia berharap pemerintah mulai serius menerapkan satuan khusus pelayanan pengaduan anak di tingkat RT untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Terutama di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, seorang seorang ayah bernama Abdul Mihrab (40) tega menganiaya anak kandungnya yang berinisial RPP (12).
Baca juga: Berawal dari Persoalan Jemuran, Begini Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung di Duren Sawit
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Arie menjelaskan, korban awalnya disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin.
"Namun tempat jemuran penuh. Disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie.
Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya marah. Korban pun dimaki.
Makian tersebut didengar Abdul, ayah kandung korban, yang kebetulan berada di rumah. Abdul lantas emosi dan melakukankekerasan fisik kepada putrinya itu.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh tujuh meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Baca juga: Duduk Perkara Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung, Wajah Lebam-lebam karena Masalah Jemuran
Aksi itu direkam dan diposting seorang tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00, Abdul ditangkap di rumahnya.
Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.