TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan setidaknya ada 15 orang yang menjadi korban penipuan FI, ASN yang bertugas sebagai kepala seksi di Kelurahan Kreo Selatan.
Data tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Cipri, diperoleh dari pengakuan korban PD yang sudah membayar Rp 24 juta ke FI untuk diterima sebagai tenaga harian lepas (THL) di Pemerintahan Kota Tangerang.
"Kalau itu ngakunya sekitar 15 orang," ujar dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2020).
Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Jadi Korban Penipuan ANS Kota Tangerang
Cipri mengatakan, pengakuan korban langsung diserahkan ke Inspektorat bersama bukti permulaan yang didapat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Adapun bukti lain yang dikumpulkan BKPSDM, kata Cipri, adalah kwitansi yang berisi transaksi korban PD kepada FI yang membayar sejumlah uang untuk diterima sebagai THL.
"Kami sudah kasih ke Inspektorat terkait kwitansi terkait dengan sudah terima oleh saudara FI," kata dia.
Saat ini BKPSDM sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk menentukan sanksi apa yang pantas diberikan oleh ASN berinisial FI itu.
"Ini sanksi pasti ada kan ya, jadi setiap pegawai yang akan (diberikan sanksi) dihukum ya diperiksa dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.